1
Penilaian Harian Bab 4
                                                                                 
Mata Pelajaran          : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas                           : X ( Sepuluh )
Guru B. Studi             : ...........................................       
Hari/ Tanggal              : .............................................

Nama Siswa                : ..............................................


A.  Pilihlah salah satu jawaban yang dianggap paling benar!


1.     Perkembangan penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah juga terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah. Ada tiga sistem pemilihan atau pengangkatan kepaladaerah yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu penunjukan langsung oleh pemerintahpusat (gubernur ditunjuk dan diangkat oleh presiden, bupati/walikota oleh Menteri Dalam Negeri), dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada saat sekarang inipemilihan kepala daerah dilakukan oleh ….
a. dipilih oleh partai politik
b. dipilih langsung oleh rakyat
c. pengangkatan kepala daerah
d. dipilih oleh pemuka dan tokoh masyarakat
e. dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2.   Konsekuensi logis ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya pembagian pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, yang menjadi kewenangan ranah pemerintah daerah, adalah ….
a. Peradilan/yustisi
b. Politik luar negeri
c. Kebijakan pendidikan
d. Pertahanan dan keamanan
e. Moneter dan fiskal nasional
3.     Pemerintah daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem pemerintah Republik Indonesia. Kewenangan tersebut dipergunakan untuk mengelola kekuasaan negara dalam rangka mewujudkan tujuan negara, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan ….
a. asas keterbukaan dan akuntabilitas
b. asas otonomi dan tugas pembantuan
c. asaa kepastian hukum dan demokrasi
d. asas pemerataan dan pembagian kekuasaan
e. asas keseimbangan dan pembagian keuntungan
4.     Di dalam negara yang tingkat pendidikan masyarakatnya relatif belum merata, apabila terdapat kekurangan tenaga ahli dalam bidang pemerintahan, maka kekurangan tenaga ahli disiapkan oleh pemerintah pusat. Hal tersebut dalam praktik kenegaraan merupakan kelebihan negara yang berbentuk ….
a. Federal
b. Serikat
c. Monarki
d. Kesatuan
e. Negara bagian
5.     Perhatikan data berikut:
(1). Politik luar negeri, pertahanan, kesehatan, agama
(2). Pertahanan, agama, moneter, politik luar negeri
(3). Perumahan, kesehatan, tata ruang, pertanahan
(4). Kesehatan, agama, politik luar negeri, yusitisi
(5). Agama, moneter, politik luar negeri, keamanan
Berdasarkan data di atas, bidang yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat ditunjukkan oleh nomor ….
a. 1 dan 2
b. 1 dan 3
c. 1 dan 5
d. 2 dan 4
e. 2 dan 5
6.     Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan terkait dengan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Undang-Undang yang mengatur tentang kekhususan DKI Jakarta adalah ….
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2001
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2001
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2007
e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012
7.      Peraturan daerah (Perda) dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan dari....
a. MPR
b. DPR
c. DPD
d. DPRD
e. Presiden
8.     Negara kesatuan Republik Indonesia menganut asas desentralisasi, maka terdapat kewenangan dan tugas-tugas tertentu yang menjadi urusan pemerintah daerah. Hal ini pada akhirnya menimbulkan ….
a. Pemerintah pusat tidak memiliki hubungan dengan pemerintahan daera
b. Pemerintah pusat dan pemerintah derah mempunyai kedudukan yang sejajar
c. Hubungan kewenangan dan pengawasan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
d. Kedudukan pemerintah pusat lebih tinggi dibandingkan dengan pemerintah daerah
e. Pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian mempunyai kedudukan yang berbeda
9.     Nilai dasar yang dikembangkan dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia yaitu memandang bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (eenheidstaat), yaitu nilai ….
a. nilai dasar
b. nilai politik
c. nilai unitaris
d. nilai esensial
e. nilai administratif
10.  Prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat guna memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal, yaitu prinsip ….
a. prinsip pemberdayaan
b. prinsip kesatuan
c. prinsip penyebaran
d. prinsip keserasian
e. prinsip tanggung jawab


B.     Uraian
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas!
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan negara kesatuan. Jelaskan penerapan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
2. Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah? Jelaskan penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia.
5. Jelaskan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia

Posting Komentar

 
Top