BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN
PEMBAHASAN
A. GAMBARAN UMUM MTs ULUL ILMI
Madrasah
Tsanawiyah Ulul Ilmi di bawah naungan Yayasan Ulul Ilmi yang didalamnya
terdapat MTs, MA, Madrasah Diniyah. Yayasan Ulul Ilmi dibentuk sebagai wujud
kepedulian terhadap kondisi masyarakat Indonesia khususnya DKI Jakarta, di mana krisis moneter yang melanda negara
kita sejak tahun 1997 sangat dirasakan dampaknya oleh masyarakat terutama
masyarakat lapisan bawah. Dampak dari hal tersebut diatas mengakibatkan jumlah
penduduk miskin, anak putus sekolah dan anak terlantar. Kondisi ini tidaklah
terlalu kita temui ketika kita melintasi perempatan lampu merah. Terlihat
pemandangan anak-anak putus sekolah dan anak-anak terlantar yang menyambung
hidup dengan mengamen sekedar untuk sesuap nasi. Kondisi ini mengancam
hilangnya satu generasi penerus bangsa. Sementara itu, harga barang terus
menigkat membuat biaya untuk hidup semakin tinggi.
Keadaan
krisis ekonomi yang berkepanjangan dalam masyarakat yang memperihatinkan
tersebut ironisnya diperparah dengan krisis moral yang sangat menghawatirkan di
mana masyarakat mengesampingkan nilai agama yang dianutnya khusunya ajaran
Islam sehingga kepedulian untuk mempelajari ilmu agama sangatlah kurang.
Bagaimana tidak, memikirkan kebutuhan harian untuk makan saja sudah sangat
memusingkan mereka.
Menyadari
keadaan tersebut lahirlah sebuah yayasan dengan nama Yayasan Ulul Ilmi yang
diprakarsai oleh beberapa tokoh masyarakat sebagai wadah/organisasi sosial.
Yayasan Ulul Ilmi bergerak di bidang sosial kemasyarakat dengan fokus kegatan
di bidang pendidikan keagamaan sebagai bentuk kepedulian dan implementasi untuk
mewujudkan masyarakat yang mandiri berimtaq dan berilmu ditengah-tengah krisis
multi dimensional yang sedang berkecambuk di negeri kita sekarang ini.
1.
Landasan Hukum
1. Undang-undang
Dasar 1945 pasal 34 ayat 1, bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh Negara
- Undang-undang No, 2 Tahun 1989, jo No. 20
Tahun 2003 Sistem Pendidkan Nasional
- Undang-undang no. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
- Undang-undang No. 6 tahun 1974 tentang
ketentuan kesejahteraan sosial
- Undang-undang No. 4 tahun 1976, tentang
kesejahteraan anak
- Akte Notaris Saal Bumela, SH No. 12
Tanggal 08 Juli 2002 (Akte Pendirian)
- Akte Notaris Saal Bumela, SH No. 20
Tanggal 21 April 2005 (Akte Perubahan)
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia No. No. C-803.HT.01.02.TH.2005
- Surat Izin Penyelenggaran Pendidikan
Pondok Pesantren Tangal 24 Mei 2013
No.
KW.09.5/4/PP.007/3790/2013
- Piagam Pendirian Pondok Pesantren No.
KW.09.5/3/KP.08.8/3962/2010, Tanggal 9 April 2010
- Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Prov.
DKI Jakarta No. 012.13850.86/078.6 B
Tanggal 28 Mei 2012
tentang Surat Izin Operasional Yayasan/Organisasi/Badan Sosial
- Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Prov. DKI Jakarta No.
014.31.75.10.1003.1141
Tanggal 17 Oktober
2014 tentang Tanda Daftar Yayasan/Badan
Sosial
- Surat Keputusan Ketua BKKKS No.
068/BKKKS-DKI/DU-5/X/2014 Tanggal 13 Oktober 2014
- Surat Keputusan Kepala Kelurahan Munjul
Kecamatan Cipayung
Nomor :
1258/27.1.1/31.75.10.1004/071.562/2015 Tanggal 28 Januari 2015 Tentang Surat
Keterangan Domisili Lembaga.
1.
Visi
Terwujudnya pendidikan keagamaan dan
pengembangan masyarakat yang berkualitas, mandiri, bersaing, dan kuat
kedudukannya dalam sistem pendidikan melalui pembentukan kepribadian dan watak
santri sebagai muslim yang taat dan warga negara yang bertangung jawab.
2. Misi
1. Meningkatkan
mutu pendidikan dan kelembagaan pendidikan keagamaan melalui pengembangan
sistem pembelajaran serta meningkatkan sumber daya pendidikan secara
kuantitatif dan kualitatif.
2. Meningkatkan
kemampuan pesantren salafiyah dalam pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar
melalui pengembangan sistem pembelajaran serta meningkatkan sumber daya
pendidikan dan sumber daya manusia terutama bagi mereka yang tidak mampu
(berada di bawah garis kemiskinan).
3. Mengupayakan
pemberdayaan santri melalui pengembangan bakat dan minat serta peningkatan
efektivitas dan efisiensi organisasi santri.
4. Memperkuat
kerjasama antar pondok pesantren agar lebih mampu mengaktualisasikan potensi
yang dimiliki secara optimal.
5. Memperkuat
motivasi dan kemampuan pondok pesantren melalui pengembangan sistem, penyediaan
sarana dan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia.
6. Mengupayakan
peningkatan kesejahteraan guru dan mengupayakan pengembangan bakat dan minat
santri.
7. Mengupayakan
penguatan organisasi jaringan kerjasama santri/alumni
8. Mengembangkan
sistem pelayanan Pondok Pesantren kepada masyarakat.
9. Membantu/menyantuni
anak-anak yatim piatu serta keluarga miskin untuk dapat mengenyam pendidikan
keagamaan dan sekolah.
10. Membantu
pemerintah dalam menyukseskan pembangunan Negara dan Bangsa khususnya
mencerdaskan umat Islam serta mengembangkan ajaran-ajaran Islam di kalangan
masyarakat Indonesia.
3. Indikator Sasaran
1.
Meningkatkan kualitas santri dengan
upaya antara lain :
a. Mampu
menulis dan membaca al-Quran secara tartil dan menguasai ilmu tajwid.
b. Mampu
membaca kitab-kitab klasik (kitab kuning)
c. Mampu
berbahasaindonesia yang baik serta bahasa Arab dan Inggris sesuai dengan
kompetensinya.
d. Mengajarkan
akidah serta ajaran Islam dengan baik dan benar serta berakhlak yang mulia.
e. Lulus
mengikuti ujian kesetaraan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA.
f. Memiliki
ketreampilan tertentu sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
2.
Meningkatkan kualitas guru dan
instruktur, antara lain :
a. Disiplin
mengajar yang tinggi
b. Tertibnya
administrasi pembelajaran.
c. Penguasaan
materi kajian dan metodologinya.
4. Tujuan
1. Meningkatkan
kualitas pembelajaran panti asuhan dan pondok pesantren serta madrasah diniyah,
tenaga pengelola, manajemen dan badan pengasuh yayasan, bimbingan konseling
Madrasah Diniyah Pondok pesantren serta sarana dan prasarana.
2. Meningkatkan
kesejahteraan guru (ustadz) madrasah diniyah dan pondok pesantren.
3. Meningkatkan
profesionalisme guru madrasah dan pondok pesantren.
5. Sasaran
1. Meningkatkan
kualitas santri (anak asuh), profesionalisme guru dan tenaga instruktur.
2. Meningkatkan
tenaga administrasi/pengelola panti asuhan dan pondok pesantren.
3. Meningkatkan
sarana dan prasarana pembelajaran.
6. Program Jangka Pendek
1.
Mendirikan dan menyelenggarakan panti asuhan
yatim piatu, anak yang berasal dari keluarga
miskin dengan system pembelajaran mengunakan metode pesantren .
2.
Menampung dan menyantuni anak-anak yatim
piatu dan yang tidak mampu di wilayah
DKI Jakarta dan sekitarnya
3.
Memberikan kesejahteraan dan pendidikan yang
layak
4.
Menyelenggarakan kegiatan salafiyah
(pengajian), ektrakulikuler dan keterampilan kepada
anak asuh.
5.
Menyelenggarakan wajib belajar pendidikan
dasar bagi anak asuh yang putus sekolah
6.
Mendirikan dan menyelenggarakan MD/MI, MTs,
MA dan program ujian persamaan khusus
yatim piatu dan anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.
7.
Memberikan pembinaan mental spiritual serta
akhlak yang baik.
7. Program Jangka Menengah
1.
Mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus
keterampilan
2.
Mengadakan sarana olahraga
3.
Mendirikan asrama
4.
Membentuk dan memberikan pelatihan organisasi
dan dasar kepemimpinan
5.
Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan
santri, karyawan dan pengurus pesantren
8. Program Jangka Panjang
1. Memberikan
bea siswa bagi anak asuh yang memiliki kemampuan dan berprestasi
2. Mendirikan
dan menyelenggarakan balai kesehatan umum
3. Mendirikan
dan mengadakan perpustakaan
4. Mendirikan
Bangunan Kantin dan Koperasi
5. Mengadakan
Sarana Komunikasi, Lab IPA Lab Komputer dan Bahasa
6. Usaha
Ekonomi Produktif di berbagai bidang unit usaha
7. Mengupayakan
penyaluran kerja dan atau penciptaan lapangan kerja bagi anak asuh yang sudah
selesai.
Dalam rangka memberikan pelayanan
secara optimal pada santri warga binaan, Pondok Pesantren Ulul Ilmi telah
melaksanakan kerja sama dengan beberapa lembaga, antara lain :
1.
Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui
Kanwil Kemenag Prov. DKI Jakarta
dan Kantor Kemenag Kotamadya Jakarta Timur sebagai lembaga yang menaungi
kegiatan pendidikan pondok pesantren dan madrasah diniyah dan madrasah formal.
2.
Kementerian Sosial, melaui Direktorat
Pelayanan Rehabilitasi Sosial
3.
Pemerintah Daerah DKI Jakarta melalui Dinas
Sosial Prov. DKI Jakarta, dalam mendapatkan arahan, bantuan dan izin
operasional lainnya.
4.
Walikota Jakarta Timur Cq. Suku Dinas Sosial
Jakarta Timur, dalam mendapatkan informasi, petunjuk dan rekomendasi dalam
setiap perizinan dan kegiatan;
5.
Suku Dinas Sosial Kecamatan Cipayung yang
selalu mendampingi memberikan arahan dan informasi.
6.
Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Cipayung,
dalam memberikan peluang bagi anak (santri) senior untuk menimba ilmu agama
lebih lanjut.
7.
Kelurahan Munjul, kerjasama dalam bentuk
pemberian izin domisili lokasi dan lainnya.
8.
Puskesmas Kecamatan Cipayung dan Pukesmas
Kelurahan Munjul dalam menangani kesehatan
anak-anak baik penyuluhan/pendidikan dan pengobatan.
9.
Beberapa Lebaga Layanan Kesehatan yang membantu
menangani kesehatan santri.
10.
Mahasiswa beberapa kampus yang membantu dalam
pengetahuan kesehatan pelayanan pencegahan tentang perolaku hidup bersih dan
sehat;
9. Kegiatan
RUTIN
1. Pembiayaan
pendidikan sekolah anak
2. Pembiayaan
kehidupan sehari-hari (sandang, pangan dan papan)
3. Pembinaan
bina mental keagamaan (pendidikan pesantren)
4. Pelatihan-pelatihan
keterampilan
5. Santunan-santunan
6. Buka
puasa bersama setiap senin, kamis dan bulan Ramadhan
7. Santunan
daging Qurban kepada warga binaan dan masyarakat
8. Permberdayaan
Maysrakat melalui kegiatan keagamaan
INSIDENTIL
1. Rekreasi
bersama
2. Penyaluran
pendidikan tingkat tinggi dan atau lapangan kerja bagi anak yang berprestasi
3. Undangan
Tasyakuran dari warga sekitar
4. Undangan
Ulang Tahun dari warga sekitar
5. Undangan
Bakti Sosial dari beberapa mahasiswa dari universitas di Jabodetabek.
10. Struktur Organisasi
Penasehat :
KH. Achmad Syatiri
Pembina :
Komjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Anton BA.
Kolonel TNI. Drs. Ian Heryawan
Ketua Umum :
Drs. KH. Achmad Wajihudin, MA
Sekretaris Umum :
Joko Sugiharto, SHI
Bendahara :
Dra. Hj. Nurmala
Tata Usaha :
Eli Rositawati
Seksi Pendidikan Formal : Ahmad Rais,
S.Pd.I
Seksi Pendidikan Non Formal : Dadu Soleh, S.Pd.I
Seksi Majelis Ta’lim : Dra.
Hj. Nurmala
Seksi Pengasuhan Santri : Asep
Rudiansyah
Andre
Parsian
Seksi Unit Usaha :
Edah Zubadah, S.Pd
Seksi Bidang
Pengembangan Skill Santri : Tri Kusumawati
Siti
Hanifah
Humas :
Nurshoiman
Madrasah Tsanawiyah Ulul Ilmi
memiliki satu unit bangunan permanen terdiri dari dua lantai dengan ruangan
terdiri dari ruang belajar, ruang guru, ruang kepala sekolah, ruang osisi,
ruang perpustakaan, ruang BP, ruang komputer, dan ruang kamar kecil.
Tabel
2
Sarana
yang dimiliki oleh MTs Ulul Ilmi
No
|
Nama Ruang
|
Jumlah
|
1
|
Ruang Belajar
|
5 Buah
|
2
|
Ruang Kepala Sekolah
|
1 Buah
|
3
|
Ruang Perpustakaan
|
1 Buah
|
4
|
Ruang Osis
|
1 Buah
|
5
|
Ruang BP
|
1 Buah
|
6
|
Ruang Pertemuan
|
1 Buah
|
7
|
Ruang TU
|
1 Buah
|
8
|
Ruang Komputer
|
1 Buah
|
9
|
Ruang Kamar Kecil
|
2 Buah
|
Pada saat ini madrasah Tsanawiyah Ulul
Ilmi memiliki tenaga pengajar sebanyak 27 orang, 13 laki-laki, dan 14
perumpuan. Dari 27 orang guru tersebut, 11
diantaranya berpendidikan sarjana UIN, 9 orang berpendidikan sarjana IKIP,
2 orang berpendidikan sarjana UM
Jakarta, dan 2 orang pendidikan Guru Agama Negri ( PGAN).
Adapun jumlah
siswa pada tahun ajaran 2016/2017 sebanyak 145 siswa, seperti tertera
pada tabel berikut ini :
No
|
Kelas
|
Jenis Kelamin
|
Jumlah
|
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
|||
1
|
VII A
|
24
|
22
|
46
|
VII B
|
||||
2
|
VIII A
|
16
|
19
|
35
|
VIII B
|
||||
3
|
XI A
|
30
|
34
|
64
|
XI B
|
||||
XI C
|
||||
XI D
|
||||
Jumlah
|
70
|
75
|
145
|
B. Pelaksana Kompetensi Guru
Pelaksanan
kompetensi guru agama di madrasah Tsanawiyah Ulul Ilmi ini dibatasi pada enam
kompetensi sebagaiman telah penulis batasi pada bagian pendahuluan. Untuk
melihat kompetensi tersebut penulis memberikan angket kepada enam guru agama,
yakni sebanyak 5 orang guru agama pada kelas IX.
Adapun
angket itu dalam bentuk kuisioner atau daftar pertanyaan yang berjumlah 35 item
yang mencakup sebagai berikut :
1.
Tentang
identitas guru agama dan pengalaman dalam mengajar sebanyak 3 item.
2.
Kemampuan
a. Kemampun guru dalam menguasai bahan
sebanyak 3 item.
b. Kemampuan guru dalam mengelola program
belajar mengajar sebanyak 13 item.
c. Kemampuan guru dalam mengolah kelas
sebanyak 3 item.
d. Kemampuan guru dalam mengunakan media /
sumber sebanyak 8 item.
e. Kemampuan guru dalam mengelola interaksi
belajarmengajar sebanyak 2 item.
f. Kemampuan guru dalam menilai prestasi
siswa untuk kepentingan pengajaran sebanyak 4 item.
Angket
ini terbagi menjadi 3 kelompok untuk memilih alternative jawaban yang dilakukan
oleh responden, dengan jalan boleh memilih lebih dari satu alternative jawaban
yang tersedia sebagai berikut dibawah ini :
ü Dengan 3 alternatif jawaban ialah A, B,
dan C, untuk item nomer 11 , 27, dan 33.
ü Dengan 4 alternatif jawaban ialah A, B,
C, dan D untuk item nomer 3, 6, 14, 17, 20, 22, 24, 25, 30, 31, dan 32.
ü Dengan 5 alternatif jawan ialah A, B, C,
D, dan E untuk item nomer 1, 2, 4, 5, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 15, 16,18, 19, 21,
23, 26, 28, 29, 34, dan 35.
Dalam
angket ini ditetapkan setiap item bernilai 10, nilai tersebut terbagi lagi
untuk setiap alternative jawaban menjadi :
ü Untuk item nomer 3, alternatif jawban A
bernilai 4, B bernilai 3, C bernilai 2, dan jawaban D bernilai 1.
ü Untuk item nomer 4, alternatif jawban A
bernilai 0, B bernilai 1, C bernilai 2, dan jawaban D bernilai 3, dan E
bernilai 4.
ü Untuk item nomer 6, alternatif jawban A
bernilai 2,5, B bernilai 2,5, C bernilai 2,5, dan jawaban D bernilai 2,5.
ü Untuk item nomer 11, alternatif jawban A
bernilai 5, B bernilai 4, dan C bernilai 1.
ü Untuk item nomer 14, alternatif jawban A
bernilai 4, B bernilai 2, C bernilai 3, dan D bernilai 1.
ü Untuk item nomer 16, alternatif jawban A
bernilai 5, B bernilai 2, C bernilai 2, D bernilai 1, dan E bernilai 0.
ü Untuk item nomer 17, alternatif jawban A
bernilai 5, B bernilai 4, C bernilai 2, dan D bernilai 1.
ü Untuk item nomer 20, alternatif jawban A
bernilai 4, B bernilai 3, C bernilai 2, dan D bernilai 1.
ü Untuk item nomer 22, alternatif jawban A
bernilai 4, B bernilai 3, C bernilai 32 dan D bernilai 1.
ü Untuk item nomer 24, alternatif jawban A
bernilai 4, B bernilai 2, C bernilai 3, dan D bernilai 1.
ü Untuk item nomer 25, alternatif jawban A
bernilai 0, B bernilai 2, C bernilai 3, dan D bernilai 5.
ü Untuk item nomer 26, alternatif jawban A
bernilai 1, B bernilai 0, C bernilai 3, D bernilai 2, dan E bernilai 4.
ü Untuk item nomer 27, alternatif jawban A
bernilai 1, B bernilai 5, dan C bernilai 4.
ü Untuk item nomer 30, alternatif jawban A
bernilai 5, B bernilai 4, C bernilai 0, dan D bernilai 1.
ü Untuk item nomer 31, alternatif jawban A
bernilai 4, B bernilai 3 C bernilai 2, dan D bernilai 1.
ü Untuk item nomer 32, alternatif jawban A
bernilai 4, B bernilai 3, C bernilai 2, dan D bernilai 1.
ü Untuk item nomer 33, alternatif jawban A
bernilai 5, B bernilai 3, dan C bernilai 2.
ü Untuk item nomer1, 2, 5, 7, 8, 9, 10,
12, 13, 15, 18, 19, 21, 23, 28, 29, 34, dan 35 setiap alternative jawaban A, B,
C, dan E bernilai sama ialah 2.
Angka dari masing-masih item
dikalikan 2 dan dibagi dengan jumlah item (35). Untuk menjadi nilai akhir dari
keseluruhan angka tersebut yang dipergunakan untuk perhitungan selanjutnya.
Tentang identitas dan pengalaman guru (I) tidak diikut sertakan pengolahanya,
disebabkan hanya merupakan data suplemen.
Berdasarkan hasil angket, maka dapat
diketahui kemampuan guru agama madrasah tsanawiyah ulul ilmi. Untuk nama-nam
guru pendidikan agama ditulis sesuai dengan mata pelajaran yang bersangkutan.
Agar lebih jelasnya dapat dilihat pada table dibawah ini :
Table
4
Kemampuan
Guru Mata Pelajaran Agama
MTs
Ulul Ilmi
No
|
Mata Pelajaran
|
Kemampuan Guru
|
1
|
Qur'an Hadits
|
9
|
2
|
Akidah Akhlak
|
8,5
|
3
|
Fiqih
|
8,9
|
4
|
SKI
|
8
|
5
|
Bahasa Arab
|
7,7
|
Total :
|
5 Orang
|
42,1
|
Dari table tersebut dapat diketahui
kemampuan guru Qur’an Hadits mendapat nilai 9. Nilai ini diperoleh dari jumlah
jawaban angket yang telah dijumlahkan, yaitu 157,5 kemudian dikalikan dengan 2
sehingga menjadi 315 lalu di bagi dengan jumlah item (35) maka diperoleh nilai
akhir 9 untuk kemampuan guru Qur’an Hadist.
Untuk kemampuan guru akidah akhlak,
nilai yang diperoleh dari jawan angket yang telah dijumlahkan, yaitu 149
kemudian dikalikan dengan 2 menjadi 298 lalu dibagi dengan jumlah item (35),
maka diperoleh nilai akhir 8,5 untuk kemampuan guru akidah akhlak.
Untuk kemampuan guru fiqih, nilai
yang diperoleh dari jawaban angket yangtelah dijumlahkan, yaitu 155 kemudian
dikalikan dengan 2 menjadi 310, lalu dibagi dengan jumlah item angket (35),
maka diperoleh nilai akhir untuk kemampuan guru fiqih adalah 8,9.
Untuk kemampuan guru sejarah
kebudayaan islam, nilai yang diperoleh dari jawaban angket yangtelah
dijumlahkan, yaitu 140 kemudian dikalikan dengan 2 menjadi 280, lalu dibagi
dengan jumlah item angket (35), maka diperoleh nilai akhir untuk kemampuan guru
fiqih adalah 8.
Adapun kemampuan guru Bahasa Arab,
nilai yang diperoleh dari jawaban angket yangtelah dijumlahkan, yaitu 134
kemudian dikalikan dengan 2 menjadi 268, lalu dibagi dengan jumlah item angket
(35), maka diperoleh nilai akhir untuk kemampuan guru fiqih adalah 7,7.
C. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pelaksanan Kompentensi Guru
Melaksanakan kompentensi guru
didalam proses mengajar dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik yang berupa
faktur pendukung ataupun faktor penghambat.
1. Faktor pendukung
Mengenai
faktor pendukung dalam pelaksanan kompetensi guru, yaitu suasana kehidupan dan
pergaulan di sekolah yang harmonis dan keadaan sekolah dengan sarana yang cukup
memadai bagi kelancaran proses belajar mengajar”.
Dari penjelasan diatas dapat ditarik
kesimpulan, bahwa faktor yang mendukung pelaksanan kompetensi guru di madrasah
tsanawiyah ulul ilmi adalah :
a. Faktor iklim social yang harmonis
b. Faktor sarana dan fasilitas.
Iklim
sosial pada suatu sekolah dapat mengambarkan bagaimana tradisi-tradisi dan
caara-cara bertindak personalia yang ada di sekolah itu khususnya dikalangan
guru-guru. Dengan iklim social yang harmonis menjadi lebih dekat dan nyaman
bagi guru sehingga lebih mudah bekerjasama dan berkomunikasi untuk saling
mengisi dan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dilakukan sehari-hari dikelas.
Dengan demikian potensi seorang guru kian hari dapat dilaksanakan dan meningkat
kearah kemajuan bagi guru yang bersangkutan.
Faktor
lain yang dapat mendukung kompetensi guru adalah sarana yang memadai, seperti
ruang belajar yang memenuhi syarat kesehatan, perpustakaan, demikian fasilitas yang
memadai yang kesemuanya memperlancar proses mengajar.
2. Faktor Penghambat
Adapun faktor-faktor yang dapat
menghambat pelaksanan kompetensi guru di madrasah ulul ilmi adalah :
a. Faktor kondisi lingkungan
Kondisi lingkungan Madrasah Tsanawiyah
Ulul Ilmi sebenarnya sangat strategis dan asri karena berdekatan dengan
lapangan pramuka jambore, namun terkendala dengan kegitan-kegiatan yang ada di
jamboree tersebut.
b. Faktor penghambat yang dating dari guru
sendiri.
Faktor penghambat yang daatang dari
guru sendiri ini, seperti kesehatanya terganggu, ada masalah pribadi, dan lain
sebagainya.
Demikianlah beberapa faktor yang
mempengaruhi pelaksanan kompetensi guru agama di Madrasah Tsanawiyah Ulul Ilmi.
Jika faktor penghambat dapat diatasi dan faktor pendukung terpenuhi, maka
pelaksanan kompetensi guru didalam tugas-tugasnya di sekolah akan berjalan
dengan baik dan mencapai hasil yang di harapkan.
D. Pengaruh Kompetensi Guru Terhadap Prestasi Belajar Siswa
Untuk mengetahui ada atau tidaknya
pengaruh kemampuan guru agama terhadap prestasi belajar siswa pada mata Pelajaran Agama di
Madasah Tsanawiyah Ulul Ilmi pada
kelas IX semester ganjil tahun ajaran 2016/2017 ditempuh dengan langkah-lankah
sebagai berikut :
Langkah pertama, dari nilai
angket didistribusikan kedalam table menurut pelajaran, yaitu Qur’an hadits,
akidah ahklak, fiqih, sejarah kebudayaan islam dan bahasa arab.
Langkah kedua,
mengelompokan prestasi belajar siswa dari masing-masing pelajaran menurut mata
pelajaran Qur’an hadits, akidah ahlak, fiqih, sejarah kebudayaan islam, dan
bahasa arab. Seluruh nilai pelajaran itu menjadi nilai tunggal bagi mata
pelajaran tersebut.
Langkah ke tiga,
mencari mean dari fariabel kemampuan guru dan fariabel prestasi belajar siswa,
sebut kedua mean itu
dan
kemudian mencari SD dari kedua variable itu
sebut kedua SD itu SD
dan SD
selanjutnya mencari standarat kesalahan mean
dengan rumus sebagai berikut SD
=
…
3
Langkah keempat,
mencari standart kesalahan perbedaan mean (
) dari jumlah keseluruhan prestasi
belajar siswa dan angket untuk setiap mata pelajawan Qur’an hadits, akidah
ahkalak, fiqih, sejarah kebudayaan islam dan bahasa arab dengan mengunakan
rumus :
(
)
= SD
+ SD
Langkah
kelima, dengan mengunakan t-score sebagai berikut :
Dengan langkah ini dapat dilihat
pengaruh kemampuan seorang guru terhadap prestasi belajar siswa dalam setiap
pelajaran agama. Perhitungan untuk angket hanya satu kali yang selanjutnya
dipergunakan untuk setiap mata pelajaran agama tersebut.
Untuk
menguji kebenaran hipotesis yang telah di ajukan adalah dengan cara
membandingkan besarnya nilai t – score yang telah di peroleh dalam proses
perhitungan dengan besarnya nilai yang tercantum pada table nilai-nilai t pada
taraf signifikansi 5% dengan terlebih dahulu mencari derajat kebebasan atau
d.d.
Agar
lebih jelas tentang pengaruh kemampuan guru terhadap prestasi belajar siswa
pada pelajaran agama secara urut di baeah ini akan di uraikan sesuai dengan
langkah-langkah yang telah ditetapkan.
Tabel
5
Kemampuan
Guru Agama
MTs
Ulul Ilmi
No
|
Mata Pelajaran
|
K. Guru (X)
|
|
|
1
|
Qur'an Hadits
|
9
|
81
|
|
2
|
Akidah Akhlak
|
8,5
|
72,2
|
|
3
|
Fiqih
|
8,9
|
79,2
|
|
4
|
SKI
|
8
|
64
|
|
5
|
Bahasa Arab
|
7,7
|
59,2
|
|
Total :
|
5 Orang
|
42,1
|
355,6
|
Untuk mengetahui pengaruh kempuan guru
terhadap prestasi belajar siswa pada mata pelajaran Qur’an hadits dengan
menjumlahkan seluruh kemampuan guru dan seluruh nilai pelajaran tersebut. Agar
lebih jelas dapat dilihat pada perhitungan dibawah ini.
Table
6
Prestasi
Belajar Siswa Mata Pelajaran
Quran
Hadits
No
|
Kelas
|
Qur'an Hadits (Y)
|
|
|
1
|
IX
A
|
7,7
|
59,3
|
|
2
|
IX
B
|
7,0
|
49
|
|
3
|
IIX
C
|
7,7
|
59,3
|
|
4
|
IX D
|
7,2
|
51,8
|
|
Total :
|
4
|
29,6
|
219,4
|
SD
=
=
8,
= 71,1 – 70,6 = 0,5
SD
=
=
0,13
= 54,9 -
54,8 = 0,1
SD
=
= 0,03
t =
d.d =
+
–
2 = 5 + 4 – 2 = 7
Untuk
kemampuan guru dalam mata pelajaran Qur’an hadits memperoleh nilai t – score
2,5. Dengan melihat table t – score sampai taraf signifikansi 5% pada d.d = 7
adalah 2,365. Maka untuk nilai t – score 2,5 lebih besar dari table t – score
2,365 dengan demikian hipotesis kerja (
) di terima yang berarti ada pengaruh
kemampuan guru terhadap prestasi belajar siswa pada mata pelajaran Qur’an
hadits.
Pengaruh kopetensi guru terhadap
prestasi belajar siswa pada mata pelajaran akidah ahklak sebagai berikut
dibawah ini.
Tabel
7
Prestasi
Belajar Siswa Mata Pelajaran
Akidah
Akhlak
No
|
Kelas
|
Qur'an Hadits (Y)
|
|
|
1
|
IX A
|
8,0
|
64
|
|
2
|
IX B
|
7,1
|
50,0
|
|
3
|
IX C
|
7,0
|
49
|
|
4
|
IX D
|
7,5
|
56,3
|
|
Total :
|
4
|
29,6
|
219,7
|
SD
=
=
8,
= 71,1 – 70,6 = 0,5
SD
=
=
0,13
= 54,9 -
54,8 = 0,1
SD
=
= 0,03
t =
d.d =
+
–
2 = 5 + 4 – 2 = 7
Untuk kemampuan guru dalam mata
pelajaran Akidah Akhlak memperoleh nilai t – score 2,5. Dengan melihat table t
– score sampai taraf signifikansi 5% pada d.d = 7 adalah 2,365. Maka untuk
nilai t – score 2,5 lebih besar dari table t – score 2,365 dengan demikian
hipotesis kerja (
) di terima yang berarti ada pengaruh
kemampuan guru terhadap prestasi belajar siswa pada mata pelajaran Akidah
Akhlak.
Pengaruh
kopetensi guru terhadap prestasi belajar siswa pada mata pelajaran Fiqih
sebagai berikut dibawah ini.
Tabel
8
Prestasi
Belajar Siswa Mata Pelajaran
Fiqih
No
|
Kelas
|
Qur'an Hadits (Y)
|
|
|
1
|
IX A
|
8,0
|
64
|
|
2
|
IX B
|
7,0
|
49
|
|
3
|
IX C
|
7,0
|
49
|
|
4
|
IX D
|
6,4
|
40,9
|
|
Total :
|
4
|
28,4
|
202,9
|
SD
=
=
8,
= 71,1 – 70,6 = 0,5
SD
=
=
0,13
= 50,7
- 50,4 = 0,3
SD
=
= 0,1
t =
d.d =
+
–
2 = 5 + 4 – 2 = 7
Untuk kemampuan guru dalam mata
pelajaran Fiqih memperoleh nilai t – score 2,713. Dengan melihat table t –
score sampai taraf signifikansi 5% pada d.d = 7 adalah 2,365. Maka untuk nilai
t – score 2,713 lebih besar dari table t – score 2,365 dengan demikian
hipotesis kerja (
) di terima yang berarti ada pengaruh
kemampuan guru terhadap prestasi belajar siswa pada mata pelajaran Fiqih.
Untuk
pengaruh kopetensi guru terhadap prestasi belajar siswa pada mata pelajaran
Sejarah Kebudayaan Islam sebagai berikut dibawah ini.
Tabel
9
Prestasi
Belajar Siswa Mata Pelajaran
Sejarah
Kebudayan Islam
No
|
Kelas
|
Qur'an Hadits (Y)
|
|
|
1
|
IX A
|
7,0
|
49
|
|
2
|
IX B
|
7,0
|
49
|
|
3
|
IX C
|
6,5
|
42,3
|
|
4
|
IX D
|
6,5
|
42,3
|
|
Total :
|
4
|
27,0
|
182,6
|
SD
=
=
8,
= 71,1 – 70,6 = 0,5
SD
=
=
0,13
= 45,6 -
44,9 = 0,7
SD
=
= 0,23
t =
d.d =
+
–
2 = 5 + 4 – 2 = 7
Untuk kemampuan guru dalam mata pelajaran Sejarah
Kebudayaan Islam memperoleh nilai t – score 2,833. Dengan melihat table t –
score sampai taraf signifikansi 5% pada d.d = 7 adalah 2,365. Maka untuk nilai
t – score 2,833 lebih besar dari table t – score 2,365 dengan demikian
hipotesis kerja (
) di terima yang berarti ada pengaruh
kemampuan guru terhadap prestasi belajar siswa pada mata pelajaran Sejarah
Kebudayaan Islam.
Untuk pengaruh
kopetensi guru terhadap prestasi belajar siswa pada mata pelajaran Bahasa Arab
sebagai berikut dibawah ini.
Tabel
10
Prestasi
Belajar Siswa Mata Pelajaran
Bahasa
Arab
No
|
Kelas
|
Qur'an Hadits (Y)
|
|
|
1
|
IX A
|
7,4
|
54,8
|
|
2
|
IX B
|
7,0
|
49
|
|
3
|
IX C
|
6,5
|
42,3
|
|
4
|
IX D
|
6,5
|
42,3
|
|
Total :
|
4
|
27,4
|
188,4
|
SD
=
=
8,
= 71,1 – 70,6 = 0,5
SD
=
=
0,13
= 47,1
- 46,2 = 0,9
SD
=
= 0,3
t =
d.d =
+
–
2 = 5 + 4 – 2 = 7
Untuk kemampuan guru dalam mata
pelajaran Bahasa Arab memperoleh nilai t – score 2,442. Dengan melihat table t
– score sampai taraf signifikansi 5% pada d.d = 7 adalah 2,365. Maka untuk
nilai t – score 2,442 lebih besar dari table t – score 2,365 dengan demikian
hipotesis kerja (
) di terima yang berarti ada pengaruh
kemampuan guru terhadap prestasi belajar siswa pada mata pelajaran Bahasa
Arab.
Berdasarkan hasil pengujian atau
perhitungan di atas membuktikan bahwa secara keseluruhan dari jumlah guru agama
yang mengajar di Madrasah Tsanawiyah Ulul Ilmi Jakarta timur mencapai nilai 8,4
yang berarti kualitas kemampuan gur mengajar pada mata pelajaran Qur’an hadits,akidah
ahklak, Fiqih, Sejarah kebudayan Isalam, dan Bahasa Arab dengan nilai itu
mencerminkan kualitas kemampuan guru yang tinggi.
Sedangkan Untuk prestasi belajar
siswa secara keseluruhan mencapai nilai tertinggi 8,0 untuk mata pelajaran
ahkidah ahklak dan fiqih, menurut ketentuan nilai raport dikatagorikan baik dan
nilai terendah 6,5 untuk mata pelajaran sejarah kebudayaan islam dan bahasa
arab, menurut ketentuan nilai raport dikatagorikan cukup.
Posting Komentar