0
Materi Pembelajaran
1.      Sistem Pemerintahan Parlementer dan Sistem Pemerintahan Presidensial

Pengertian Sistem Pemerintahan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sistem mengandung tiga pengertian sebagai berikut:
a.         Seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Contoh sistem politik
b.         Susunan pandangan, teori, asas yang teratur. Contoh sistem pemerintahan (demokrasi, totaliter, parlementer)
c.         Metode. Contoh sistem menanam padi.
Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara.

Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah, dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a.         Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu
b.         Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau negara
c.         Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah

Pemerintahan menurut KBBI berarti:
a.         Proses, cara, perbuatan memerintah
b.         Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara
c.         Jadi, pemerintahan adalah tindakan atau kegiatan pemerintah dalam menyelenggarakan pembuatan dan penegakan hukum guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara.
d.        Pemerintah adalah sekelompok orang dan sejumlah lembaga yang membuat dan menegakkan hukum dalam suatu negara.

Dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.

Sistem pemerintahan adalah susunan yang teratur  dari prinsip-prinsip yang melandasi berbagai kegiatan atau hubungan kerja antara legislatif, eksekutif, dan judikatif dalam menyelenggarakan pemerintahan suatu negara.
Kekuasaan dalam suatu negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
a.         Kekuasaan Eksekutif  berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan
b.         Kekuasaan Legislatif berarti kekuasaan membentuk undang-undang
c.         Kekuasaan Yudikatif berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.

Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
a.         Sistem pemerintahan parlementer: intinya parlemen mendominasi pemerintahan  negara
b.         Sistem pemerintahan presidensial: intinya Presiden memegang peranan kunci dalam pemerintahan.
Selain dua klasifikasi besar di atas, terdapat sistem pemerintahan yang disebut sistem kediktatoran proletariat yang intinya kekuasaan negara berada di tangan pemimpin partai (komunis), contohnya di negara Republik Rakyat Cina. Selain itu dikenal juga sistem pemerintahan campuran yang diterapkan di Republik Kelima Perancis dan dSwiss.

Pengertian bentuk negara, bentuk kenegaraan, bentuk pemerintah, dan bentuk pemerintahan

Bentuk negara adalah pengelompokan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan (secara resmi) antarberbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara.
Ada tiga bentuk negara, yaitu:
a.         Negara Kesatuan, yakni negara yang pemerintah pusatnya berdaulat penuh atas semua tingkat pemerintahan yang ada di bawahnya.
b.         Negara Federal/Serikat, yakni negara yang kekuasaannya secara formal dibagi menjadidua: kekuasaan pemerintah pusat federal dan kekuasaan pemerintah negara bagian.
c.         Negara Konfederasi, yakni bentuk kerjasama negara di mana pemerintah pusat tunduk pada  kedaulatan masing-masing negara anggotanya.
Dilihat dari susunannya, ada dua bentuk negara, yaitu negara yang bersusunan tunggal ataunegara kesatuan (unitaris) dan negara yang bersusunan jamak atau negara serikat (federasi,federalis).

Negara Kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, artinya negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan hanya terdiri atas satu negara. Hanya ada satu pemerintah, yaitu pemerintah pusat yang mempunyai kekuasaan tertinggi di negara itu.
Ada dua cara/sistem negara kesatuan, yaitu:
a.         Sentralisasi, artinya semua hal dan urusan diatur oleh pemerintah pusat. Daerah tidak memiliki wewenang untuk mengatur sendiri hal yang menjadi urusan pemerintahan
b.         Desentralisasi, artinya penyerahan urusan dari pemerintah pusat atau daerah di atasnya pada daerah otonom sehingga menjadi urusan rumah tangga daerah otonom. Setiap daerah otonom memiliki pemerintah daerah yang berhak dan berwenang mengurus sendiri urusan pemerintahan. Contoh, Indonesia merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi

Negara Serikat/Negara Federasi/Negara Federalis adalah negara yang bersusun jamak atau terdiri dari negara-negara bagian. Artinya, negara tersusun dari beberapa negara yang semula telah berdiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Dalam negara federasi terdapat:
a.         Dua macam negara: Negara bagian dan Negara federasi atau gabungan
b.         Dua macam pemerintah: Pemerintah negara bagian dan Pemerintah negara federasi
c.         Dua macam UUD: UUD negara bagian dan UUD negara federasi
d.        Dua macam urusan: Urusan negara bagian dan urusan bersama yang diurus oleh negara federasi
e.         Negara dalam negara: Negara bagian itu berada di dalam negara federasi
Urusan bersama yang diurus negara federasi adalah urusan-rusan pokok yang menentukan hidup matinya negara federasi, misalnya masalah pertahanan, hubungan luar negeri, dan keuangan. Contoh negara federasi adalah Amerika Serikat, Australia, Malaysia.

Serikat  Negara/Perserikatan Negara/Konfederasi, merupakan gabungan atau perserikatan dari beberapa negara berdaulat baik ke dalam maupun ke luar. Konfederasi terbentuk untuk maksud tertentu, misalnya hubungan luar negeri atau masalah pertahanan. Negara yang tergabung dalam konfederasi tetapsebagai negara merdeka dan berdaulat penuh.Konfederasi bukan negara dalam pengertian hukum internasional, karena masing-masing negara tetap merupakan subyek hukum internasional.

Bentuk-bentuk Kenegaraan
Bentuk-bentuk kenegaraan terdiri dari:
a.         Koloni, merupakan wilayah jajahan. Wilayah negara tersebut sepenuhnya berada di bawah negara lain secara internasional. Negara koloni adalah negara yang tidak berdaulat, sedang yang berdaulat adalah negara yang menjajahnya. Negara koloni terakhir adalah Republik Palay yang merdeka pada tahun ...
b.         Perwalian, adalah wilayah yang  diurus oleh beberapa negara atau negara lain di bawah Dewan Perwalian PBB, dengan tujuan agar wilayah itu dapat mempersiapkan diri menuju pemerintahan sendiri dan kemerdekaan sepenuhnya.
c.         Dominion,  merupakan negara yang tergabung dalam The British Commonwealth of Nations atau Negara Persemakmuran Inggris. Dominion adalah negara yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris. Tujuan dominion adalah untuk mempererat persahabatan, kerjasama, dan mencapai kemakmuran negara-negara anggotanya. Anggota Dominion meliputi Australia, Kanada, Selandia Baru, Malaysia, dan Afrika Selatan.
d.         Protektorat, adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Contoh, Hongkong merupakan protektorat Inggris sebelum diserahkan kembali kepada Cina.
e.         Uni, bentuk uni terjadi apabila dua negara/lebih yang berdaulat mempunyai seorang kepala negara yang sama dengan tujuan untuk menciptakan persatuan di antara negara-negara tersebut. Ada dua macam uni:
                    i.               Uni Riil atau Uni Nyata
1.         Bila kedua negara memiliki alat kelengkapan negara yang sama yang telah ditentukan terlebih dulu.
2.         Mengakui adanya satu kepala negara
3.         Contoh: Uni Indonesia-Belanda 1949 dengan Ratu Yuliana (Belanda) sebagai kepala negara
                  ii.               Uni Personil
1.         Bila kedua negara mempunyai seorang raja yang sekaligus sebagai kepala negara, namun urusan pemerintahan tetap berada pada masing-masing negara tersebut.
2.         Contoh: Uni Belanda-Luxemburg (1839-1890), Uni Swedia-Norwegia (1814-1905), Uni Inggris-Hanover (1714-1837)
f.          Mandat, adalah bekas negara jajahan dari negara yang kalah sewaktu Perang Dunia I. Wilayah negara yang kalah diletakkan di bawah perlindungan negara yang menang perang serta diawasi oleh Dewan Mandat LBB. Tugas negara pemegang mandat adalah menyelenggarakan pemerintahan dan mempersiapkan wilayah negara itu menuju pemerintah sendiri. Contoh, Kamerun bekas jajahan Jerman dijadikan mandat oleh Perancis.

Bentuk Pemerintah adalah pengelompokan negara berdasarkan cara pengisian jabatan kepala negaranya.
Ada dua bentuk pemerintah, yaitu:
a.         Kerajaan/Monarki, adalah negara yang jabatan kepala negaranya diisi melalui sistem pewarisan. Contoh Jepang, Thailand, dan Inggris.
b.         Republik, adalah negara yang kepala negaranya diisi melalui cara-cara di luar sistem pewarisan, misalnya melalui proses pemilu langsung oleh rakyat.  Contoh Indonesia, Amerika Serikat.
Bentuk Pemerintahan adalah pengelompokan negara berdasarkan letak kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Bentuk Pemerintahan Secara Tradisional dibedakan menjadi:
a.         Monarki adalah bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertinggi berada di tangan seorang penguasa tunggal, yaitu raja/ratu/kaisar/sultan.
b.         Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan satu lembaga kecil yang terdiri atas sekelompok orang/elit yang memiliki hak istimewa.

c.         Demokrasi adalah bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan semua warga negara.


Posting Komentar

 
Top