Materi Pembelajaran
1. Sistem
Pemerintahan Parlementer dan Sistem Pemerintahan Presidensial
Pengertian Sistem
Pemerintahan
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sistem mengandung tiga pengertian sebagai
berikut:
a. Seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk
suatu totalitas. Contoh sistem politik
b. Susunan pandangan, teori, asas yang teratur. Contoh sistem pemerintahan
(demokrasi, totaliter, parlementer)
c. Metode. Contoh sistem menanam padi.
Kata
sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang
berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara.
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari
kata perintah, dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu
berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau
negara
c. Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Pemerintahan menurut KBBI berarti:
a. Proses, cara, perbuatan memerintah
b. Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan
rakyat dan kepentingan negara
c. Jadi, pemerintahan adalah tindakan atau kegiatan pemerintah dalam
menyelenggarakan pembuatan dan penegakan hukum guna mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan kepentingan negara.
d. Pemerintah adalah sekelompok orang dan sejumlah lembaga yang membuat dan
menegakkan hukum dalam suatu negara.
Dalam arti
yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu
negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Dalam arti
yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem
pemerintahan adalah susunan yang
teratur dari prinsip-prinsip yang melandasi berbagai kegiatan atau
hubungan kerja antara legislatif, eksekutif, dan judikatif dalam
menyelenggarakan pemerintahan suatu negara.
Kekuasaan
dalam suatu negara menurut Montesquieu diklasifikasikan
menjadi tiga, yaitu:
a. Kekuasaan Eksekutif berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau
kekuasaan menjalankan pemerintahan
b. Kekuasaan Legislatif berarti kekuasaan membentuk undang-undang
c. Kekuasaan Yudikatif berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas
undang-undang.
Sistem
pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
a. Sistem pemerintahan parlementer: intinya parlemen mendominasi
pemerintahan negara
b. Sistem pemerintahan presidensial: intinya Presiden memegang peranan kunci
dalam pemerintahan.
Selain
dua klasifikasi besar di atas, terdapat sistem pemerintahan yang disebut sistem
kediktatoran proletariat yang intinya kekuasaan negara berada di
tangan pemimpin partai (komunis), contohnya di negara Republik Rakyat Cina.
Selain itu dikenal juga sistem pemerintahan campuran yang diterapkan di
Republik Kelima Perancis dan dSwiss.
Pengertian
bentuk negara, bentuk kenegaraan, bentuk pemerintah, dan bentuk pemerintahan
Bentuk
negara adalah pengelompokan
negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan (secara resmi) antarberbagai
tingkat pemerintahan dalam suatu negara.
Ada
tiga bentuk negara, yaitu:
a. Negara Kesatuan, yakni negara yang pemerintah pusatnya
berdaulat penuh atas semua tingkat pemerintahan yang ada di bawahnya.
b. Negara Federal/Serikat, yakni negara yang kekuasaannya secara formal
dibagi menjadidua: kekuasaan pemerintah pusat federal dan kekuasaan pemerintah
negara bagian.
c. Negara Konfederasi, yakni bentuk kerjasama negara di mana
pemerintah pusat tunduk pada kedaulatan masing-masing negara anggotanya.
Dilihat
dari susunannya, ada dua bentuk negara, yaitu negara yang bersusunan tunggal
ataunegara kesatuan (unitaris) dan negara yang bersusunan jamak
atau negara serikat (federasi,federalis).
Negara
Kesatuan adalah negara yang bersusunan
tunggal, artinya negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan
hanya terdiri atas satu negara. Hanya ada satu pemerintah, yaitu pemerintah
pusat yang mempunyai kekuasaan tertinggi di negara itu.
Ada
dua cara/sistem negara kesatuan, yaitu:
a. Sentralisasi, artinya semua hal dan urusan
diatur oleh pemerintah pusat. Daerah tidak memiliki wewenang untuk mengatur
sendiri hal yang menjadi urusan pemerintahan
b. Desentralisasi, artinya penyerahan urusan dari
pemerintah pusat atau daerah di atasnya pada daerah otonom sehingga menjadi
urusan rumah tangga daerah otonom. Setiap daerah otonom memiliki pemerintah
daerah yang berhak dan berwenang mengurus sendiri urusan pemerintahan. Contoh,
Indonesia merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Negara
Serikat/Negara Federasi/Negara Federalis adalah negara yang bersusun jamak atau terdiri dari negara-negara bagian.
Artinya, negara tersusun dari beberapa negara yang semula telah berdiri sebagai
negara yang merdeka dan berdaulat.
Dalam
negara federasi terdapat:
a. Dua macam negara: Negara bagian dan Negara federasi atau gabungan
b. Dua macam pemerintah: Pemerintah negara bagian dan Pemerintah negara
federasi
c. Dua macam UUD: UUD negara bagian dan UUD negara federasi
d. Dua macam urusan: Urusan negara bagian dan urusan bersama yang diurus oleh
negara federasi
e. Negara dalam negara: Negara bagian itu berada di dalam negara federasi
Urusan
bersama yang diurus negara federasi adalah urusan-rusan pokok yang menentukan
hidup matinya negara federasi, misalnya masalah pertahanan, hubungan
luar negeri, dan keuangan. Contoh negara federasi adalah Amerika
Serikat, Australia, Malaysia.
Serikat
Negara/Perserikatan Negara/Konfederasi, merupakan
gabungan atau perserikatan dari beberapa negara berdaulat baik ke dalam maupun
ke luar. Konfederasi terbentuk untuk maksud tertentu, misalnya hubungan luar
negeri atau masalah pertahanan. Negara yang tergabung dalam konfederasi
tetapsebagai negara merdeka dan berdaulat penuh.Konfederasi bukan negara dalam
pengertian hukum internasional, karena masing-masing negara tetap merupakan
subyek hukum internasional.
Bentuk-bentuk
Kenegaraan
Bentuk-bentuk
kenegaraan terdiri dari:
a. Koloni, merupakan wilayah jajahan.
Wilayah negara tersebut sepenuhnya berada di bawah negara lain secara
internasional. Negara koloni adalah negara yang tidak berdaulat, sedang yang
berdaulat adalah negara yang menjajahnya. Negara koloni terakhir adalah
Republik Palay yang merdeka pada tahun ...
b. Perwalian, adalah wilayah yang
diurus oleh beberapa negara atau negara lain di bawah Dewan Perwalian PBB,
dengan tujuan agar wilayah itu dapat mempersiapkan diri menuju pemerintahan
sendiri dan kemerdekaan sepenuhnya.
c. Dominion, merupakan negara yang
tergabung dalam The British Commonwealth of Nations atau
Negara Persemakmuran Inggris. Dominion adalah negara yang sebelumnya merupakan
jajahan Inggris. Tujuan dominion adalah untuk mempererat persahabatan,
kerjasama, dan mencapai kemakmuran negara-negara anggotanya. Anggota Dominion
meliputi Australia, Kanada, Selandia Baru, Malaysia, dan Afrika Selatan.
d. Protektorat, adalah negara yang berada di
bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Contoh, Hongkong merupakan
protektorat Inggris sebelum diserahkan kembali kepada Cina.
e. Uni, bentuk uni terjadi
apabila dua negara/lebih yang berdaulat mempunyai seorang kepala negara yang
sama dengan tujuan untuk
menciptakan persatuan di antara negara-negara tersebut. Ada dua macam uni:
i. Uni Riil
atau Uni Nyata
1. Bila kedua
negara memiliki alat kelengkapan negara yang sama yang telah ditentukan
terlebih dulu.
2. Mengakui
adanya satu kepala negara
3. Contoh: Uni
Indonesia-Belanda 1949 dengan Ratu Yuliana (Belanda) sebagai kepala negara
ii. Uni
Personil
1. Bila kedua
negara mempunyai seorang raja yang sekaligus sebagai kepala negara, namun
urusan pemerintahan tetap berada pada masing-masing negara tersebut.
2. Contoh: Uni
Belanda-Luxemburg (1839-1890), Uni Swedia-Norwegia (1814-1905), Uni
Inggris-Hanover (1714-1837)
f. Mandat, adalah bekas negara jajahan
dari negara yang kalah sewaktu Perang Dunia I. Wilayah negara yang kalah
diletakkan di bawah perlindungan negara yang menang perang serta diawasi oleh
Dewan Mandat LBB. Tugas negara pemegang mandat adalah menyelenggarakan
pemerintahan dan mempersiapkan wilayah negara itu menuju pemerintah sendiri.
Contoh, Kamerun bekas jajahan Jerman dijadikan mandat oleh Perancis.
Bentuk
Pemerintah adalah pengelompokan negara berdasarkan cara pengisian jabatan
kepala negaranya.
Ada
dua bentuk pemerintah, yaitu:
a. Kerajaan/Monarki, adalah negara yang jabatan kepala
negaranya diisi melalui sistem pewarisan. Contoh Jepang, Thailand, dan Inggris.
b. Republik, adalah negara yang kepala
negaranya diisi melalui cara-cara di luar sistem pewarisan, misalnya melalui
proses pemilu langsung oleh rakyat. Contoh Indonesia, Amerika Serikat.
Bentuk
Pemerintahan adalah pengelompokan negara berdasarkan letak kekuasaan tertinggi
dalam suatu negara.
Bentuk
Pemerintahan Secara Tradisional dibedakan menjadi:
a. Monarki adalah bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertinggi berada
di tangan seorang penguasa tunggal, yaitu raja/ratu/kaisar/sultan.
b. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertingginya
berada di tangan satu lembaga kecil yang terdiri atas sekelompok orang/elit
yang memiliki hak istimewa.
c. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertingginya
berada di tangan semua warga negara.
Posting Komentar