DINAMIKA PELAKSANAAN DEMOKRASI DI
INDONESIA
A. LATAR BELAKANG
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan
pemerintahanya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung)
atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini bersal dari bahasa
yunani (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata (dêmos)”rakyat”
dan (Kratos)“kekuasaan”, Istilah demokrasi di perkenalkan pertama
kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan
yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).
Demokrasi merupakan suatu sitem Negara yang dimana kewenagan berada
ditangan rakyat, sehingga suatu pemerintahan tidak mempunyai kewenangan penuh
terhadap keputusan pemerintahan. Demokrasi terbentuk menjadi suatu system
pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum yang ingin menyuarakan
pendapat mereka. Dengan adanya system demokrasi, kekuasaaan absolute satu pihak
melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari.
Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat.
Di Indonesia, para masyarakat mencita-citakan pembentukan Negara demokrasi
yang berwatak anti feodalisme dan anti imperialisme, dengan tujuan membentuk
masyarakat sosialisasi. Landasan demokrasi adalah keadilan , dalam arti
terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau
kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan
apa yang diinginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang
mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya.
Sebagai bentuk dari landasan tersebut suatu negara kesatuan
berkewenangan penuh atas sistem pemerintahan yang hendak dijalankan dalam
bernegara, seperti di indonesia dalam mejalankan sistem kenegaraannya sering
terjadi problem yang harus dihadapi seperti pada masa orde baru
bermunculan konflik-konflik baru serta terjadi perubahan genetika sosial
masyarakat, krisis moneter juga melanda pada keuangan negara sehingga penurunan
keuangan negara sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi negara.
Dari latar belakang diatas, makalah ini akan menguraikan tentang bagaimana
konsep dan system demokrasi yang diterapkan dan gerakan
demokratisasi di Indonesia,bagaimanakah
perkembangan pelaksanaan demokrasi di indonesia.
B. KONSEP DEMOKRASI
Istilah demokrasi berasal dari penggalan kata Yunani “demos”yang
berarti “rakyat”dan kata “kratos”atau”cratein”yang berarti
“pemerintahan,” sehngga kata “demokrasi” berarti suatu “pemerintahan oleh
rakyat”. Kata “pemerintahan oleh rakyat” memiliki konotasi.(1) suatu pemerintahan
yang dipilih oleh rakyat dan (2) suatu pemerintahan “oleh rakyat biasa”(bukan
oleh kaum bangsawan)’ bahkan (3) suatu pemerintahan oleh rakyat kecil dan
miskin (government by the poor)atau yang sering diistilahkan dengan “wong
cilik”. Namun demikian, yang penting bagi suatu demokrasi bukan hanya siapa
yang memilih pemimpin, tetapi juga cara dia memimpin. Sebab jika cara memimpin
Negara tidak benar, baik karena rendahnya kualitas dan komitmen moral dari sang
pemimpin itu sendiri, maupun karena budaya masyarakat setempat yang tidak
kondusif,maka demokrasi hanyaberarti pemolesan dari tirani oleh kaum bangsawan
menjadi tirani oleh masyarakat bawah. (Munir fuady, 2010: 1)
Secara terminology, banyak ahli yang mengemukakan pengertian demokrasi,
namun dasar demokrasi selalu mengacu pada rakyat, yaitu:
a. Pelaksanaan kekuasaan Negara ialah wakil
rakyat yang terpilih karena rakyat yakin segala kepentingannya akan
diperhatikan.
b. Cara melaksanakan kekuasaan Negara
dengan senantiasa mengingat kehendak rakyat dan memenuhi kehendak rakyat.
c. Batas kekuasaan Negara demokrasi
ditentukan dengan sebanyak mungkin memperoleh hasil yang diinginkan oleh rakyat
asal tidak menyimpang dasar demokrasi.
Pengertian demokrasi yang sangat popular ialah pemerintahan dari
rakyat,untuk rakyat, dan oleh rakyat. Pemerintahan dari rakyat artinya
presiden, gubernur, bupati, kepala desa pemimpin politik telah dipilih dan
mendapatkan mandate dari rakyat sehingga mengemban kepentingan rakyat. Pemerintahan
oleh rakyat artinya Negara dijalankan oleh rakyat melalui mandat
sehingga rakyat menjadi pengawas, yang dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan
untuk rakyat artinya hasil dan kebijaksanaan diarahkan pada
kesejahteraan rakyat dan atas dasar aspirasi rakyat. Jadi demokrasi adalah
pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat. (Minto rahayu,2009:
124)
Dalam penerapan dinegara kesatuan republik indonesia demokrasi dapat
dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang ada
dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai
pola hidup berkelompok dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan
orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok tersebut ditentukan oleh
pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag)
dan ideologi bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian demokrasi atau
pemerintahan rakyat di indonesia didasarkan pada :
·
Nilai-nilai falsafah pancasila atau
pemerintahan dari, oloh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
·
Transformasi nilai-nilai pancasila pada
bentuk dan sistem pemerintahan
·
Merupakan konsekuaensi dan komitmen
terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
Berdasrkan pemahaman ini maka beberapa pakar Indonesia memberikan
pengertian sebagai berikut :
Sri Soemantri mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat
ketuhanna yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia
dan keadilan sosial”(Soemantri 1967:7)
Pamudji mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan yang maha esa yang
berprikemanusian yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”(Pamudji,1979:11).
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi
secara universal. Ciri demokrasi Pancasila:
·
pemerintah dijalankan berdasarkan
konstitusi
·
adanya pemilu secara berkesinambungan
·
adanya peran-peran kelompok kepentingan
·
adanya penghargaan atas HAM serta
perlindungan hak minoritas.
·
Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi
berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
·
Ide-ide yang paling baik akan diterima,
bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme
kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan
berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi
pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
(http://ariaaja.wordpress.com/2011/05/11/
konsep-demokrasi-pancasila/ diaksespada tanggal
21/12/2011 jam 6:16)
Untuk melihat rumusan-rumusan tersebut dalam tatanan praktis dapat
dicermati dalam gagasan demokrasi mengalir seperti lahinya konsep-konsep
demokrasi dari para tokoh republik Indonesia, soekarno, Hatta, M.Natsir, Sharir
dan kemudian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang perkembangannya dapat
dirasakan pada 2 tahapan yaitu :
Tahapan Pra Kemerdekaan dan Tahapan Pasca Kemerdekaan.
Pada tahapan pra kemerdekanan pemahaman demokrasi belum dapat diartikan
sebagai wujud pemerintahan rakyat karena saat itu belum ada negara, tentunya
belum ada juga pemerintahan , namun pemahaman demokrasi saat itu adalah semua
orang sebagai komponen bangsa semua berkumpul untuk memperbincnagkan bagaimana
baiknya dalam menyiapkan pembentukan negara secara rill, yaitu penyiapan
anggaran dasar atau UUD, penyiapan sistem pemerintahan yang harus dijalankan,
bagaimana bentuknya, sipa yang akan menjadi kepala dan wakil kepala
pemerintahan, kesepakatan dalam musywarah dengan modal semngat kebangsaan ingin
mempunyai negara, hasilnya adalah rumusan yang tertera dalam UUD 1945. (http://alvinheadhunters.wordpress.com/2011/05/06/konsep-demokrasi/ diakses pada
tanggal 19/12/2011 jam 11:00)
Sementar itu perkembangan demokrasi pasca kemerdekanan telah mengalaimi
pasang surut(fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini. Sebenarnya
sisitem demokrasi yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia adalah rumusan
“mekanisme hidup berkelompok, bermasyrakat, berbangsa dan bernegara yang dapat
menjawab keanekaragaman suku adat-istiadat, bahasa dan agama dan keanekaragaman
kehendak” atau kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam
permusyawratan perwakilan dan ini hanya akan dapat dilaksanakan apabila rakyat
ini :
·
Memiliki kesadaran bermasyarakat,
berbangsa, bernegara dan rasa nasionalisme yang tinggi.
·
Memiliki kebesaran jiwa dan sportif
·
Konstitusional
·
Terjamin keamanan
·
Bebas dari campur tangan asing
·
Sadar akan adanya perbedaan
Dengan demikian bahwa pemahaman konsep demokrasi pada pra kemerdekaan
adalah bermusyawah sebagi mekanisme kehidupan dari keanekaragaman kehendak atau
aspirasi komponen bangsa. (http://alvinheadhunters.wordpress.com/2011/05/06/konsep-demokrasi/ diakses pada
tanggal 19/12/2011 jam 11:00)
C. DEMOKRASI PANCASILA
Secara ringkas demokrasi pancasila mempunyai beberapa
pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi pancasila adalah demokrasi
yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan kepada
kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius,
berdasarkan kebenaran dan budi pekerti luhur, kepribadian indonesia yang
berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi pancasila, sistem
pengorganisasian negara di lakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan
rakyat.
3. Dalam demokrasi pancasila kebebasan
individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselarasaskan dengan tanggung
jawab sosial.
4. Dalam demokrasi, keuniversalan cita-cita
demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa indonesia yang dijiwai oleh
semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas dan minoritas.(http://wartawarga.gunadarma.ac.id
2011/06/27tanggal akses 12/13/2011 jam 5:25 pm)
Demokrasi pancasila pada intinya merupakan demokrasi yang didasarkan pada
pancasila, yakni yang didasarkan pada lima sila, yaitu sebagai berikut:
1. Sila ketuhanan
2. Sila kemanusiaan
3. Sila persatuan
4. Sila kedaulatan rakyat
5. Sila keadilan sosial
Unsur utama dari demokrasi indonesia yang berdasarkan pada pancasila adalah
adanya prinsip “musyawarah”. Kata musyawarah sendiri awal mulanya
sendiri tersebut dalam sila ke empat dari pancasila, yang secara lengkap
berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan”. Inti dari musyawarah adalah “win-win
solution” artinya dengan prinsip musyawarah tersebut, diharapkan dapat
memuaskan semua pihak yang berbeda pendapat, suatu harapan yang
sebenarnya sangat sulit dapat diwujudkan dalam praktek berbangsa dan
bernegara. Yang lebih realitis justru pelaksanaan voting berdasarkan
metode one man one vote yang menhasilkan konsep win
lose solution berdasarkan konsep zero sum game, meskipun
tidak selamanya berarti pemenang ambil semua (the winner takes all).(munir
fuady, 2010:188)
Di samping itu, prinsip musyawarah ini sering disalah artikan dalam
praktik. Misalnya semasa indonesia dibawah rezim pemerintahan presiden soeharto,
prinsip ini lebih sering diartikan sebagai pemaksaan kehendak dari pihak yang
kuat/yang punya kuasa terhadap pihak yang lemah. Atau penggunaan prinsip
musyawarah sebagai lawan dari prinsip voting suara, padahal voting suara
berdasarkan one man one vote merupakan inti dan metode
pengambilan keputusan satu-satunya yang paling reasonable dari
konsep demokrasi itu. (munir fuady, 2010:189)
Penjelmaan konsep demokrasi pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara menjadi kabur dikarenakan beberapa hal, terutama karena sangat
sumirnyapenjabaran demokrasi pancasila di dalam UUD 1945. Seperti pada
masa orde presidensoekarno dan orde presiden soeharto,
terjadi berbagai penyimpangan terhadap prinsip kebebasan berbicara, suatu
penyimpangan yang bahkan sering kali dilembagakan. Karena itu, tidak
mengherankan jika pada saat itu banyak surat kabar dan majalah yang dibreidel,
siaran TV dan radio yang dikontrol dengan ketat, dan orang yang bicara vokal
dikirim kepenjara atau bahkan dihilangkan (dibunuh), hanya karena berbeda
pandangan dengan pemerintah. (Munir fuady, 2010: 189)
Menurut Azyumardi Azra, agar sistem demokrasi di indonesia
menjadi lebih mendekati demokrasi dalam arti yang benar, diperlukan beberapa
perombakan dalamberbangsa dan bernegara, yaitu diperlukan perombakan-perombakan
sebagai berikut:
1. Perombakan sistem (constitutional
reforms), yang berisikan perumusan kembali falsafah, kerngka dasar, dan
perangkat legal sistem politik.
2. Perombakan kelembagaan
yang menyangkut dengan pengembangan dan pemberdayaan (institutional reforms
and empowerment) terhadap lembaga-lembaga politik.
3. Perombakan kultur
politik kearah yang lebih demokratis. (Munir fuady, 2010: 191)
a.) Prinsip pokok
demokrasi pancasila
Prinsip merupakan
kebenaran pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam
menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum terdapat 2 landasan pokok
yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk diketahui oleh setiap
orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga,
yaitu:
1. Suatu negara itu milik
seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu
keluarga/golongan/partai dan dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi
pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurus rakyat, harus bisa
bersikap dan bertindak adil terhadap rakyatnya, dan sekaligus pelaku pelayanan
rakyat, yaitu tidak/boleh bertindak zalim kepada tuannya, yaitu rakyat. (http://wartawarga.gunadarma.ac.id2011/06/27 diakses
pada tanggal 12/13/2011 jam 5:25 pm)
Adapun prinsip pokok
demokrasi pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan
berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara
berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(machtstaat).
b. Pemerintah berdasrkan
atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan
tidak terbatas).
c. Kekuasan tertinggi
berada di MPR.
2. Perlindungan terhadap
hak asasi.
3. Pengambilan keputusan
atas hak musyawarah.
4. Peradilan yang merdeka
berarti badan peradilan merupakan badan yang merdeka.
5. Adanya partai politik
dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi
rakyat.
6. Pelaksanaan pemilihan
umum.
7. Kedaulatan ada
ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR(pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
8. Keseimbangan antara
hak dan kewajiban.
9. Pelaksanaan kebebasan
yang bertanggung jawab secara moral kepada tuhan YME, diri sendiri, masyarakat,
dan negara ataupun orang lain.
10. Menjunjung tinggi
tujuan dancita-cita.(http://wartawarga.gunadarma.ac.id 2011/06/27diakses
pada tanggal 12/13/2011 jam 5:25 pm)
b.) Sitem pemerintahan
demokrasi pancasila
Landasan formal dari
periode republik indonesia III ialah pancasila, UUD 45 serta
ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem demokrasi pancasila menurut
prinsip-prinsip yang terkandung didalam batang tubuh UUD 45 berdasarkan tujuh
sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. indonesia adalah
negara yang berdasarkan hukum
Negara indonesia
bedasarkan hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung
arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan
tindakan apapun harus dilandasi dengan hukum dan tindakanya terhadap rakyat
harus ada landasan hukumnya.
2. Indonesia menganut
sitem konstitusional
Pemerintah berdasarkan
sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan
yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa
pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh
ketentuan konstitusi, disamping oleh ketentuan hukum yang lainnya yang
merupakan pokok konstitusi, seperti TAP MPR dan undang-undang.
3. Majlis permusyawaratan
rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasan rakyat tertinggi
Seperti telah
disebutkan pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu,bahwa (kekuasaan
negara tertinggi) ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan
demikian, MPR adalah lembaga tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat
indonedia.
4. Presiden adalah
penyelenggaraan pemerintah yang tinggi dibawah majlis permusyawaratan
rakyat(MPR)
Di bawah MPR,
presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain
diangkat oleh majlis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majlis.
5. Pengawas dewan
perwakilan rakyat (DPR)
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat
(kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling
bekerjasama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN.
6. Menteri negara adalah
pembantu presiden, mentri negara tidak bertanggung jawab terhadap DPR
Presiden memiliki
kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini
tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal
tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kepresidenan/presidentil.
7. Kekuasaan negara tidak
tak terbatas
Kepala negara tidak bertanggunag jawab kepada DPR, tetapi ia bukan
diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan
sungguh-sungguh suara DPR.(http://wartawarga.gunadarma.ac.id
2011/06/27 diakses pada 12/13/2011 jam 5:25 pm)
D. SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Demokrasi pada periode 1945-1950
Demokrasi pada masa dikenal dengan sebutan demokrasi perlementer. System
parlementer yang dimulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan
dan diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, karna kurang cocok untuk Indonesia.
Persatuan yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat
dibina menjadi kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan tercapai karenah
lemahnya benih-benih demokrasi system perlementer memberi peluang untuk
dominasi partai politik dan dewan perwakilan rakyat. (http://pringgabaya.blogspot.com
2011/01/27 diakses pada tanggal 12/12/2011 jam 4:55)
Kekuatan social politik yang memperoleh saluran dan tempat yang realitas
dalam kontelasi politik, padahal merupakan kekuatan yang paling penting yaitu
seorang presiden yang tidak mau bertindak sebagai “Rubber stamppresident”.
2. Demokrasi pada periode 1950-1965
Ciri-ciri periode ini adalah dominasi dari presiden. Terbatasnya peranan
partai politik, berkembangnya pengaruh komunis meluasnya peranan ABRI sebagai
unsure social politik. Demokrasi terpimpin ini telah menyimpang dari
demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi
rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai
politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure
social-politik semakin meluas.
3. Demokrasi pada periode 1965-1998
Perkembangan demokrasi di Negara kita di tentukan batas-batasnya tidak
hanya oleh keadaan social, kulturia, gegrapis dan ekonomi, tetapi juga oleh
penelitian kita mengenai pengalaman pada masa lampau telah sampai titik mana
pada didasari bahwa badan eksekutif yangtidak kuat dan tidak continue tidak
akan memerintah secara efektif sekalipun ekonominya teratur dan sehat, tetapi
kita menyadari pula bahwa badan eksekutif yang kuat tetapi tidak “kommited”
kepada sesuatu program pembangunan malah mendapatkan kebobrokan ekonomi karna
kekuasaan yang dimilikinya di sia-siakan untuk tujuan yang ada pada hakikatnya
merugikan rakyat.(http://pringgabaya.blogspot.com 2011/01/27 diakses pada
tanggal 12/12/2011 jam 4:55)
Dengan demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi
pancasila tidak berbeda dengan demokrasi pada umumnya. Karna demokrasi
pancasila memandang kedaulatan rakyat sebagai inti dari sitem demokrasi.
4. Demokrasi pada periode 1998-sekarang
Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada 4
faktor kunci yaitu:
1. Komposisi elite politik
2. Desain institusi politik
3. Kultur politik atau perubahan sikap
terhadap politik dikalangan elite dan non elite
4. Peran civil soisiety (masyarakat madani)
Ke-4 faktor itu harus dijalan secara sinergis dan berkelindan sebagai untuk
mengonsolodasi demokrasi. Pengalaman Negara yang sudah demokrasi
established memperlihatkan bahwa institusi-institusi demokrasi bisa tetap
berfungsi walaupun pemilihanya kecil.
Harapan lain dalam suksesnya transaksi demokrasi Indonesia mungkin adalah
pada peran civil society( masyarakat madani) untuk mengurangi polaritas politik
dan menciptakan kultur toleransi, trabsaksi demokrasi selalu dimulai dengan
jatuhnya pemerintahan otoriter, sedangkan panjang pendeknya maka transisi
tergantung pada kemampuan rezim demokrasi baru mengatasi problem
tradisional yang menghadang. Secara historis, semakin berhasil suatu rezim
dalam menyediakan apa yang diinginkan rakyat. (http://pringgabaya.blogspot.com
2011/01/27 diakses pada tanggal 12/12/2011 jam 4:55)
E. ANALISIS GERAKAN
DEMOKRASI YANG PERNAH DITERAPKAN DI INDONESIA
a) Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Pertama kali Indonesia menganut system demokrasi parlementer, yang biasa
disebut dengan demokrasi liberal. Masa demokrasi liberal membawa dampak yang
cukup besar, mempengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada waktu itu.
Di Indonesia demokrasi liberal yang berjalan dari tahun 1950-1959 mengalami
perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak
stabil. Pada waktu itu, pemerintah berlandaskan UUD 1950 pengganti
konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949. (http://vindhavannelly.blogspot.com/2011/02/perkembangan-demokrasi-di
indonesia.html diakses pada tanggal 13/12/2011 jam 5:14
pm)
Ciri-ciri demokrasi liberal adalah sebagai berikut :
2. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah.
3. Presiden bisa dan berhak membubarkan DPR.
Daftar kabinet yang ada di Indonesia selama masa semorasi liberal :
1. Kabinet Natsir (September 1950 – Maret 1951)
2. Kabinet Sukiman (April 1951 – April 1952)
3. Kabinet Wilopo (April 1952 – Juni 1953)
4. Kabinet Ali Sastroamijoyo 1 (Juli 1953 – Agustus 1955)
5. Kabinet Burhanuddin Harahap (Agustus 1955 – Maret 1956)
b) Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia,
yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja.
Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden
Soekarno :
1. Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi
liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.
2. Dari segi perekonomian : Sering terjadinya pergantian kabinet pada
masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet
tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
3. Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru
untuk menggantikan UUDS 1950.
Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali
oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS
1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan
anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang
diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka
mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno
tersebut.
Hasil voting menunjukan bahwa :
Ø 269 orang setuju untuk
kembali ke UUD'45
Ø 119 orang tidak setuju
untuk kembali ke UUD'45
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat
direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang
menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah
ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.(http://vindhavannelly.blogspot.com/2011/02/perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html diakses
pada tanggal 13/12/2011 jam 5:14 pm)
Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit
yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli
1959 :
1. Tidak berlaku kembali UUDS 1950
2. Berlakunya kembali UUD 1945
3. Dibubarkannya konstituante
4. Pembentukan MPRS dan DPAS
c) Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme
kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan
berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi
pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD
1945.
Ciri – cirri demokrasi pancasila :
Ø Kedaulatan ada di
tangan rakyat.
Ø Selalu berdasarkan
kekeluargaan dan gotong royong.
Ø Cara pengambilan
keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ø Tidak kenal adanya
partai pemerintahan dan partai oposisi.
Ø Diakui keselarasan
antara hak dan kewajiban.
Ø Menghargai Hak Asasi
Manusia.
Ø Ketidaksetujuan
terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan
semua pihak.
Ø Tidak menganut sistem
monopartai.
Ø Pemilu dilaksanakan
secara luber.
Ø Mengandung sistem
mengambang.
Ø Tidak kenal adanya
diktator mayoritas dan tirani minoritas.
Ø Mendahulukan
kepentingan rakyat atau kepentingan umum
System pemerintahan Demokrasi Pancasila sebagai berikut:
Ø Indonesia ialah negara
yang berdasarkan hukum.
Ø Indonesia menganut
sistem konstitusional.
Ø Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.
Ø Presiden adalah
penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR).
Ø Pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
Ø Menteri Negara adalah
pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Ø Kekuasaan Kepala
Negara tidak tak terbatas.
(http://vindhavannelly.blogspot.com/2011/02/perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html diakses
pada tanggal 13/12/2011 jam 5:14 pm)
KESIMPULAN
Demokrasi secara umum
merupakan system pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan
perantara wakil-wakilnya. Namun ada juga yang menyatakan suatu system politik
yang dimana kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil
yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang
didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana
terjaminya kebebasan politik.
Dalam demokrasi
kebijakan rakyat menjadi prioritas suatu sistem, di Indonesia sistem demokrasi
yang digunakan adalah demokrasi pancasila dengan mengedepankan adanya prinsip
musyawarah. Dengan bermusyawarah diharapkan dapat memuaskan semua pihak
yang berbeda pendapat, suatu harapan yang sebenarnya sangat sulit dapat
diwujudkan dalam praktek berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
· Fuady Munir, Konsep
Negara Demokrasi, ( Jakarta, PT.Refika Aditama, 2010)
· pendidikan
Kewarganegaraan, ( Jakarta,PT.Grasindo,2009)
· http://alvinheadhunters.wordpress.com/2011/05/06/konsep-demokrasi/ diakses pada
tanggal 19/12/2011 jam 11:00
· http://ariaaja.wordpress.com/2011/05/11/konsep-demokrasi-pancasila/ diakses pada
tanggal 21/12/2011 jam 6:16
· http.wartawarga.gunadarma.ac.id
2011/06/27 tanggal akses 12/13/2011 jam 5:25 pm)
· http://pringgabaya.blogspot.com
2011/01/27 diakses pada tanggal 12/12/2011 jam 4:55
· (http://vindhavannelly.blogspot.com/2011/02/perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html diakses
pada tanggal 13/12/2011 jam 5:14 pm)
Posting Komentar